Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Perdagangan mengimbau agar masyarakat jangan gampang membalas segala bentuk pesan singkat (SMS) Premium. SMS premium yang rawan 'menyedot' pulasa biasanya memberikan tawaran bermacam hadiah, game, nada dering dan semacamnya.
Sering terjadi kasus pencurian pulsa telepon seluler dengan modus tersebut. Konsumen tidak dapat membatalkan pesan premium yang sudah dikirim. Akibatnya, pulsa mereka setiap harinya akan berkurang hingga Rp 2.000 per hari.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara BPKN, Gunarto dalam jumpa persnya di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (13/10/2011).
"Pada umumnya pengiriman SMS (pesan singkat) ada dua macam, pesan Premium dan pesan Broadcast. Yang kita persoalkan di Premium itu memberikan pesan kepada konsumen, jika konsumen itu mengkuti permintaan pesan tersebut nantinya dia akan kena charge setiap hari, itu harus diwaspadai," jelas Gunarto.
Gunarto menjelaskan lagi, dalam pesan singkat ini ada hubungan antara operator telepon seluler, yang membawahi banyak konten provider pegirim pesan premium tersebut kepada konsumen. "Dia (konten provider) bisa mengecek aktivitas pengiriman sms, melalui layanan premium itu pulsa akan ditanggung konsumen setelah register dan keuntungan yang diambil Content Provider akan dibagi dengan Operator," lanjutnya menjelaskan.
"Di sini yang sering terjadi adalah, bahwa content provider berupaya mencari untung sebanyaknya. Namun dia melupakan prinsip menjual jasa yang tidak fair. Ada unsur yang menipu konsumen dalam ini, dan content provider selalu berhubungan dengan operator," ungkapnya.
Menurutnya ketika konsumen sudah mengikuti perintah pada pesan Premium tersebut maka pulsa akan berkurang dan ketika si konsumen ingin membatalkan layanannya ternyata tidak bisa dilakukan, akibatnya pulsa harus berkurang setiap hari.
"Kalau dibilang siapa yang salah, mungkin operator juga bertanggung jawab, operator pasti bisa tahu kalau ada kesalahan semacam ini. Tapi dia juga tahu kalau dia dapat untung. Karena antara Content Provider dan Operator sudah ada kontrak-kontrak tertentu," tutur Gunarto.
Gunarto berpesan, agar masyarakat pengguna telepon seluler mengabaikan ketika mendapatan pesan semacam itu.
"Kita juga meminta agar hari ini dihentikan dulu layanan pesan Premium seperti itu. Sampai dengan ketentuan yang jelas dan mengatur bahwa tidak diperbolehkan Content Provider difasilisitasi untuk mengirim pesan kepada seluruh orang. Kecuali kalau si konsumen melakukan registrasi sendiri. Kalau sekarang kan tidak, kita yang dikirimi bermacam-macam pesan seperti itu," tukasnya.
Pihak BPKN sedang mengkaji lebih detail mengenai pola hubungan antara konsumen, operator, dan content provider. Selain itu diidentifikasi pula letak kesalahan yang ada.
"Kita tegaskan untuk jangan tergiur pesan premium yang dikirimi content provider. Selain itu, jika ada pesan yang bentuknya tidak seperti layanan premium, seperti pesan dari seseorang yang tidak dikenal dan tidak jelas lebih baik dihapus. Karena itu bisa saja ada oknum yang meng-hack sistem pesan tersebut, jadi ketika kita membalas apa saja, kita dianggap meregistrasi. Kita tidak akan tahu dan sulit melakukan 'unreg' di situ," rinci Gunarto.
Ciri-ciri nomor pengirim Pesan Premium biasanya nomor-nomor pendek. Beda dengan nomor pelanggan biasa yang panjang. "Bisa saja si content provider mengkonversi nomornya menjadi nomor panjang, dia bekerja sama dengan operator. Yang pasti konsumen harus waspada," ingatnya.
Menurutnya, pengambilan pulsa tanpa seizin pemiliknya jelas merupakan perbuatan melanggar hukum dan pidana. "Kalau itu pencurian pulsa, itu adalah kejahatan. Tugas polisi yang mengurusi itu," tuturnya.
[http://finance.detik.com/read/2011/10/13/154009/1743444/4/bpkn-masyarakat-jangan-terpancing-balas-sms-premium?991101mainnews]
0 komentar:
Posting Komentar