Layanan Pengaduan Online Rakyat atau Lapor! besutan Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengembangkan sistem layanan pengaduan lewat pesan pendek atau SMS. ”Kami lagi mengetes sistem ini,” kata Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto usai memberikan kulah umum di depan mahasiswa Sekolah Bisnis Manajemen ITB di Bandung, Sabtu, 12 November 2011.
Kuntoro menuturkan sistem yang sudah dikembangkan setahun lalu itu ditambah dengan layanan pengaduan lewat pesan pendek melalui ponsel ke nomor 1708. Tapi belum semua layanan telepon dari operator seluler yang bisa mengirimnya. ”Sementara baru Telkomsel dan XL, mungkin minggu depan mulai tambah dengan Indosat. Jadi per minggu nanti akan tambah 1 provider,” katanya.
Menurut dia, sistem itu dikembangkan dengan maksud mengajak publik ikut serta mengawasi jalannya proses pembangunan. Laporan yang didapat lewat layanan itu, paparnya, yang diringkas oleh unit kerja untuk dilaporkan langsung kepada Presiden.
Kuntoro mengatakan saat ini tengah dikerjakan untuk meneruskan langsung pengaduan masyarakat yang diterima UKP4 lewat sistem Lapor! tersebut kepada menteri yang menangani langsung persoalan itu. Menteri yang bersangkutan diminta meneruskan berjenjang kepada bawahannya untuk menangani langsung persoalan itu. ”Ini proses yang sedang kami coba,” katanya.
Dia meminta, untuk menyempurnakan sistem yang tengah dikembangkan itu, publik yang melaporkan persoalan itu tidak berhenti di sana. Dia berharap sang pelapor mengirimkan perkembangan laporannya. Dengan demikian Unit Kerja Presiden itu bisa mengetahui progres pengaduan itu dan membenahi sistem birokrasi di pemerintahan.
Kendati begitu Kuntoro mengakui hingga saat ini belum ada masyarkat yang mengirim aduan itu, mengabari kelanjutan dari persoalan yang diadukannya itu. ”Padahal itu yang kami harapkan. Tapi ada dua kemungkinan di situ, sudah jalan (pembenahannya) dia tidak lapor, atau lama nggak jalan sehingga malas juga melaporkannya,” kata Kuntoro. ”Tolong saya dibantu ngetes sistem ini.”
Menurut Kuntoro, sistem Lapor! yang dikembangkan oleh Unit Kerja Presiden itu baru dipraktekkan sebatas meneruskan penyelesaian persoalan yang masuk dalam lingkup kerja kementerian dan lembaga. Sementara, dia mengakui, belum semua kementerian tanggap untuk menyelesaikan aduan warga yang diteruskan oleh Unit Kerja Presiden.
Kuntoro mengatakan yang dinilai tanggap menindaklanjuti soal pengaduan itu baru kementerian yang mengurusi soal ”fisik”. ”Semua kementerian yang berurusan dengan fisik, cepat, dia nggak bingung lagi, tapi yang nonfisik, laporan seperti ini gimana, bingung juga (menyelesaikannya),” katanya.
Unit Kerja Presiden berencana mengembangkan sistem ini untuk ditindaklanjuti oleh kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/walikota. ”Bagian itu baru dimulai, kita baru memulainya dari menteri ke lembaga, (setelah itu) lalu ke gubernur dan bupati/walikota,” katanya. ”Ini makan waktu karena berhubungan dengan 500 kabupaten/kota.”
Kuntoro mengatakan pihaknya sementara baru sebatas meneruskan aduan warga itu pada kementerian/lembaga untuk diselesaikan persoalannya. Tapi, tengah disiapkan mekanisme pemberian tenggat untuk penyelesaian aduan warga itu. ”(Tapi) kita belum sampai di situ, mengikuti sistem ini saja mereka sudah bagus, jangan nakut-nakutin dulu,” katanya.
[http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/11/13/brk,20111113-366309,id.html]
0 komentar:
Posting Komentar