Anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), menegaskan pemogokan kerja serikat karyawannya tak akan mengganggu layanan kepada konsumen.
"Kami, manajemen dan karyawan yang tidak mogok, menjamin layanan tidak terganggu," kata Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno dalam pesan singkatnya kepada Media Indonesia, Rabu (9/11).
Sarwoto juga mengatakan, bila mogok kerja yang dilakukan sekitar 3.000 dari 4.000 karyawan Telkomsel mengganggu layanan telekomunikasi untuk publik, akan ada sanksi. "Sanksi sudah diatur dalam Pasal 55 UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi."
Lebih lanjut Sarwoto mengatakan, pihaknya tengah mendalami aksi ini. Pasalnya, remunerasi yang dituntut oleh serikat karyawan Telkomsel tidaklah wajar.
"Karyawan Tsel (Telkomsel) digaji jauh lebih tinggi dari rata-rata industri dan sangat sejahtera. Mereka digaji 24 kali gaji bulanan dalam satu tahun," ungkap Sarwoto.
Meskipun demikian, Sarwoto membuka kesempatan untuk berdialog karena, karyawan Telkomsel adalah berpendidikan.
Serikat karyawan Telkkomsel memang mengancam akan melakukan mogok kerja secara nasional mulai Kamis ini hingga sebulan mendatang. Aksi ini dilakukan lantaran karyawan menuding manajemen mengingkari tiga poin kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Tiga poin itu meliputi kenaikan gaji sesuai inflasi, pemberian bantuan kesehatan saat pensiun, dan bantuan fasilitas ponsel bagi karyawan.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gatot S Dewa Broto mengatakan, jika sampai terjadi penurunan kualitas pelayanan pada konsumen akibat aksi mogok kerja tersebut, Kemenkominfo bisa mengenakan sanksi kepada Direksi Telkomsel berdasarkan lima aturan Menteri Kominfo.
Pasalnya, akan banyak aturan yang dilanggar jika terjadi pemogokan massal. "Direksi akan terkena Permenkominfo 10,11,12,13,14 soal standar layanan internasional, domestik FWA, lokal yang harus dijaga," ungkapnya di sela-sela Rapat Koordinasi Nasional Kemenkominfo, di Jakarta, Rabu (9/11).
Gatot melanjutkan, jika dalam tiga kali teguran masalah antara manajemen dan karyawan tidak selesai, maka akan ada pencabutan izin. Selain itu Direksi juga akan terkena UU Telekomunikasi, UU Pelayanan Publik, dan UU Perlindungan Konsumen.
"Pemogokan kerja adalah hak karyawan. Kami tidak ikut campur, namun kami tetap mengingatkan," tandasnya.
[http://www.mediaindonesia.com/read/2011/11/09/275057/21/2/-Telkomsel-Jamin-Pemogokan-Kerja-tidak-Ganggu-Layanan]
Telkomsel Jamin Pemogokan Kerja tidak Ganggu Layanan
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
0 komentar:
Posting Komentar