Operator seluler PT XL Axiata Tbk meminta pelanggan mereka tidak khawatir terhadap maraknya SMS penipuan, karena XL memiliki teknik menghalangi pihak manapun yang mengirimkan SMS yang bertujuan memotong pulsa pelanggan.
“Dalam menyediakan layanan konten, XL senantiasa menyesuaikan diri dengan aturan juga etika bisnis yang berlaku,” kata Direktur Service Management XL Ongki Kurniawan, di Jakarta, Rabu (5/10/2011). Menurut Ongki XL selalu menerapkan aturan yang ketat dan harus ditaati semua penyedia konten yang bekerjasama dengan XL demi melindungi pelanggan agar terhindar dari kemungkinan salah tafsir.
Diketahui belakangan kembali marak beredar SMS penipuan yang menurut sebagian pengguna seluler menyedot pulsa antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000 saat menerima SMS dari layanan konten 97**, 37**, dan 78**. Selain itu juga ada modus SMS penipuan berisikan, “Tolong uangnya Di transfer sekarang Aja ke bank BNI: 022-741-3681. A/n FRISKA ANANDA, sms Saja kalau sudah di Transfer, trimksi…”.
Menanggapi kejadian tersebut sebelumnya Menkominfo Tifatul Sembiring berjanji akan menindak tegas operator atau content provider yang nakal. “Kalau yang melakukan hal tersebut perorangan langsung laporkan ke kepolisian. Namun sejauh ini belum ada laporan bahwa SMS penipuan tersebut dilakukan oleh kenakalan operator,” kata Humas Kemkominfo, Gatot S Dewa Broto.
Sementara itu GM Mobile Data Services M-Commerce XL, Thomas Aquiness Jenie mengatakan pihaknya memastikan pelanggannya yang tidak melakukan registrasi tidak akan terpotong pulsanya. “Selama nomor tidak registrasi secara otomatis sistem akan melakukan penolakan terhadap nomor yang tidak dikenal,” tegas Thomas.
Secara umum, terdapat dua bentuk layanan berbasis SMS yaitu pull SMS dan push SMS. Pull SMS didasarkan pada permintaan pelanggan yaitu hanya ketika diminta maka informasi via SMS tersebut akan dikirim ke pengguna ponsel. Sedangkan push SMS layanan yang diberikan jika pelanggan melakukan registrasi (REG) terlebih dahulu.
Menurut Thomas, mekanisme pengiriman SMS Premium hasil kerja sama penyedia konten yaitu operator yang mengirim kepada pelanggan, bukan nomor perseorangan. “Jadi kalau ada SMS dengan menggunakan nomor panjang bukan short code itu dipastikan adalah SMS bersifat p to p (person to person) yang dikirimkan orang yang bertujuan menipu. Kalau pengguna mendapatkan SMS seperti ini ya harus segera dilaporkan,” kata Thomas.
Ia juga menglarifikasi bahwa semua layanan XL hasil kerjasama dengan penyedia konten dapat dipertanggungjawabkan, dapat di-UNREG . “Bahkan jika pelanggan kami ingin memperpanjang layanan selalu ada notifikasi dari XL apakah melanjutkan registrasi atau tidak paling lambat H-3 sebelum masa langganan berakhir,” katanya. Untuk mengetahui apakah konsumen memiliki REG layanan XL atau tidak pada periode tertentu, pelanggan dapat mengakses nomor *123*572#.
Sementara itu Head of Corporate Communications Febriati Nadira menambahkan, XL akan selalu berusaha melindungi kepentingan pelanggan dan menyesuaikan diri dengan semua aturan yang ada terkait perlindungan konsumen. “Bagi XL pelanggan adalah segalanya. Karena itu kami tidak akan main-main dengan kepentingan pelanggan,” kata Nadira.
Selain melaporkan keluhan kepada customer service XL di nomor 0817, upaya perlindungan lainnya berupa penyediaan saluran pengaduan bagi pelanggan melalui SMS 588, dengan format laporan: LAPOR#Nomor yang digunakan untuk menipu#Kasus yang dikeluhkan.
[http://www.solopos.com/2011/ekonomi-bisnis/pencurian-pulsa-marak-xl-axiata-minta-pelanggan-tak-cemas-118601]
0 komentar:
Posting Komentar