Masyarakat mengeluhkan maraknya SMS penyedot pulsa yang kian marak. Apakah operator tahu atau pura-pura tidak tahu dengan peristiwa ini? Pada pekan depan, Komisi I DPR akan memanggil Menkominfo untuk menindaklanjuti maraknya SMS penyedot pulsa.
"Katanya, besok Kemenkominfo akan memanggil Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan 10 operator. Saya harap Kemenkominfo akan mengecek apakah operator tahu, tidak tahu atau pura-pura tidak tahu dengan layanan content provider (CP) yang nakal," kata anggota Komisi I DPR Roy Suryo kepada detikcom, Rabu (26/10/2011).
Ada banyak faktor yang membuat praktik SMS penyedot pulsa kian marak. Misalnya pelanggan seluler baru di Indonesia semakin banyak. Jika dibiarkan, konsumen jelas rugi besar.
"Tentu kalau dibiarkan, konsumen akan rugi besar. Mungkin angkanya bisa dilihat melalui angka pertumbuhan pelanggan baru. Memang ada pertumbuhan atau peningkatan pelanggan baru, hanya saja jumlah pastinya saya tidak hafal. SMS pencuri pulsa ini biasanya menyasar pengguna baru," sambung Roy.
Dia berpendapat, semakin besar pasar akan membuat semakin tinggi daya tarik CP untuk memperluas pasar. Roy menyebut, tak hanya pertumbuhan pengguna seluler baru yang menjadi pemicu maraknya praktik SMS semacam ini, melainkan ada banyak faktor.
Penyebab lainnya, sambung Roy, adalah rendahnya regulasi. Misalnya dalam peraturan sudah disebut agar dicantumkan syarat dan ketentuan untuk SMS-SMS layanan. Sayangnya pencantuman syarat dan ketentuan tidak proporsional.
"Misalkan ada di iklan (koran atau televisi), tulisan syarat dan ketentuannya kecil sekali. Selain itu ada juga kan SMS penipuan yang pengirimnya seolah-olah dari bank, tapi ternyata orang yang memanipulasi pengiriman sehingga seolah-olah dikirimkan oleh bank," sambung Roy.
"Modusnya itu biasanya mengirimkan ajakan atau iklan yang sangat menarik, misalnya hanya dengan Rp 500 bisa dapat konten gratis. Saat melakukan registrasi dan unreg menggunakan nomor yang tidak sama, ini yang paling fatal," keluh pria asal Yogya ini.
Roy juga mendorong operator untuk wajib menyediakan customer sevice (CS) untuk layanan pelanggan. CS ini sebaiknya dimasukkan dalam peraturan. Keberadaan CS sangat penting, karena kalau pelanggan merasa dirugikan, bisa segera mengadukan.
[http://www.detiknews.com/read/2011/10/05/135919/1737334/10/marak-sms-penyedot-pulsa-operator-tahu-atau-pura-pura-tak-tahu]
0 komentar:
Posting Komentar