Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia belum bersikap atas laporan para operator seluler kepada lembaga ini yang disampaikan pada Kamis pagi, 20 Oktober 2011. Laporan semua operator itu akan diplenokan oleh Badan Regulasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelum bersikap.
"Nanti akan kami plenokan di kantor Dirjen Postel," kata anggota Badan Regulasi, Heru Sutadi, di kantornya, seusai mengevaluasi laporan operator. Pleno itu sedianya digelar Kamis sore ini.
Heru mengatakan bahwa operator kepada Badan Regulasi melaporkan bahwa pesan pendek atau SMS premium maupun broadcast komersial itu telah dihentikan semuanya oleh operator. Namun ring back tone (RBT) tidak dapat dihentikan langsung oleh operator, kecuali yang sudah habis masa waktunya. "Katanya (operator), untuk menghormati hak-hak konsumen yang sudah meregistrasi RBT itu," kata Heru.
Meski demikian, kata Heru, operator berjanji sudah tidak mengaktifkan lagi registrasi otomatis RBT sehingga ketika masa berlakunya habis, RBT itu langsung tidak aktif. "Laporan itu belum kami simpulkan. Nanti dalam pleno akan diketahui seperti apa hasilnya," ujarnya.
Dia mengatakan, Badan Regulasi bisa saja tidak membolehkan lagi RBT diaktifkan untuk sementara meskipun masih berlaku atau menegur para operator. "Tunggu saja kesimpulannya nanti."
Badan Regulasi memerintahkan operator menghentikan broadcast komersial, SMS premium, dan SMS sampah sejak Selasa lalu, 18 Oktober 2011, dengan menerbitkan surat Nomor 177/BRTI/X/2011. Surat ini diterbitkan setelah banyaknya keluhan masyarakat atas adanya dugaan penipuan dari SMS premium, SMS sampah, dan RBT. Satu contoh di antaranya, pelanggan merasa tak pernah mengaktifkan suatu program, namun pulsanya terus tersedot oleh adanya SMS premium itu.
Badan Regulasi setelah mengambil kesimpulan hari ini, juga akan tetap mengevaluasi operator dan content provider (penyedia layanan) selama tiga bulan sampai 31 Desember 2011. "Evaluasi akan dilakukan sekali dalam seminggu," kata Heru.
Di Indonesia, tercatat ada 205 content provider yang terdaftar di Badan Regulasi. Sebagian besar penyedia layanan ini menggunakan operator Telkomsel sebagai mitra usahanya.
[http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2011/10/20/brk,20111020-362421,id.html]
0 komentar:
Posting Komentar