Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya)
mengungkap sindikat pelaku penipuan melalui pesan singkat telepon
seluler yang telah beraksi ratusan kali.
"Kami berhasil membekuk 10 tersangka berdasarkan laporan
masyarakat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,
Komisaris Besar Polisi Gatot Edy Pramono di Jakarta, Senin (22/8).
Gatot menuturkan, pelaku menjalankan modus dengan mengirimkan pesan
singkat melalui telepon seluler kepada sejumlah calon korban secara
acak.
Pelaku mengirimkan pesan singkat tentang pemberitahuan bahwa saudara
calon korban terkena musibah kecelakaan dan memenangkan undian
berhadiah.
Gatot menuturkan pelaku akan menghubungi calon korban sekaligus
menyiapkan jawaban dari orang yang menerima pesan singkat tersebut, guna
meyakinkan korban.
"Selanjutnya pelaku meminta korban mengirimkan sejumlah uang melalui rekening penampung," ujar Gatot.
Ia menjelaskan, pelaku membuat sekitar 260 nomor rekening pada 10 bank, guna menampung uang dari hasil penipuan.
Penyidik menduga pelaku telah beroperasi menjalankan tindak penipuan
sekitar tiga hingga lima tahun dengan total mengumpulkan uang hasil
menipu sebanyak Rp230 juta.
"Uang hasil penipuan tersebut berasal dari 20 tempat. Saat ini penyidik masih mencari korban lainnya," tutur Gatot.
Sindikat pelaku penipuan tersebut, beroperasi di sekitar kota besar
di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang dan
Balikpapan, Kalimatan Timur.
Penyidik menangkap pelaku penipuan bernama Mochamad, Radiono, Rohmat, Hari, Dwi Lestari dan Iriansyah dengan otak pelaku, Bahar.
Tersangka Bahar bekerja sama dengan Firman, Ilyas dan Asnawi yang berperan sebagai pengirim pesan singkat kepada calon korban.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa
enam buku tabungan, 73 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu, kartu keluarga,
pas foto, seperangkat komputer dan ratusan kartu Anjungan Tunai Mandiri
(ATM).
Para tersangka dikenakan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun
penjara.
[http://www.mediaindonesia.com/read/2011/08/23/253162/37/5/Polisi-Tangkap-Sindikat-Penipuan-SMS]
0 komentar:
Posting Komentar