Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yusuf Shofie, menegaskan, Ipad, tidak tergolong barang yang diwajibkan memiliki buku petunjuk berbahasa Indonesia.
Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2009 yang di dalamnya tercantum 45 produk wajib berpetunjuk bahasa Indonesia, namun Ipad tidak termasuk di dalamnya.
"Secara Yuridis normatif, dari 45 produk itu tidak ada Ipad," kata Yusuf, saat memberikan keterangan dalam sidang terdakwa kasus penjualan Ipad, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (26/7/2011).
Dalam penjelasan peraturan Menteri Perdagangan tersebut urai Yusuf dirinci dengan jelas barang lektronik apa yang diwajibkan berpetunjuk bahasa Indonesia.
Menurutnya, barang elektronik yang memerlukan petunjuk berbahasa Indonesia seperti, kamera dan telepon seluler.
"Tidak ada di lampiran disebutkan Ipad. Ada di lampiran, seperti telepon selular, tapi saya tidak tahu apakah Ipad itu termasuk telepon seluler? Sepanjang tidak ada di sini (Peraturan Menteri Perdagangan) ya tidak boleh (dipersoalkan)," ujar Yusuf.
Yusuf pun menyebutkan bahwa pembeli yang berpura-pura tidak bisa disebut sebagai konsumen. "Tidak bisa dikatakan sebagai konsumen," jelas Yusuf.
Keterangan Yusuf hari ini diperkuat dengan surat pernyataan Direktur Pemberdayaan Konsumen, Ditjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Srie Agustina. Dalam surat Nomor 896/SPK.3.TU/07/11 tertanggal 11 Juli 2011, Srie meminta Yusuf menjadi ahli dalam perkara tersebut.
Selain itu, Srie juga menegaskan bahwa sikap Kementerian Perdagangan sudah jelas dinyatakan pada 5 Juli 2011. Ipad, kata Srie, belum termasuk produk yang wajib menggunakan buku petunjuk manual dalam bahasa Indonesia.
[http://bangka.tribunnews.com/2011/07/27/ipad-tak-wajib-disertai-buku-petunjuk-bahasa-indonesia]
0 komentar:
Posting Komentar