Maraknya peredaran asesoris HP Merek Nexian palsu beredar di beberapa kota besar termasuk Makassar, membuat distributor tunggal CV Royalindo Textama pusing. Akibat duplikasi barang menyebabkan kerugian mencapai Rp 2 miliaran dalam sebulan ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum CV Royalindo, Porgation Siahaan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (09/06/2011). Dalam dua bulan ini perusahaan agen dari PT. Metrotech Jaya, menerima banyak pengaduan atas barang dan asesoris merek Nexian.
"Kami menerima banyak komplain dari konsumen tentang produk barang ini. Termasuk di Makassar, setelah kami telusuri dua pekan ini, ternyata ada beberapa toko yang memasuk barang Nexian tiruan dibuat dari China," katanya.
Padahal menurutnya, harga yang ditawarkan dua barang ini hanya selisih tipis. Untuk produk Nexian yang asli dijual di pasaran sekitar Rp 50.000, sedangkan Nexian produk China harganya Rp 45.000.
Porgantion Siahaan juga menjelaskan perbedaan keduanya. "Produk Nexian Indonesia dan Nexian China, dari segi kemasan sudah berbeda. Apalagi kualitas baterai. Nexian palsu hanya bertahan dua sampai tiga bulan," tutur Porgation.
Untuk baterai fisik keduanya juga sangat berbeda. Bahkan handset palsu bisa merusak HP Nexian. Pemasok barang Nexian palsu ini ditemukan Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar di tiga toko Toko Rejeki Jaya, Bintang Seluluer dan Master HP.
Dari tiga toko, jumlah barang bukti yang disita adalah 811 baterai dan 89 handset. Tiga toko itu adalah Toko Rejeki Jaya (482 baterai dan 89 headset), Toko Bintang Seluler (12), dan Master HP (317). Toko-toko itu berada di pusat gerai MTC Karebosi Makassar.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Hilmawan Segeha menjelaskan, sejauh ini belum ada tersangka ditetapkan dan masih mendalami kasus ini. Sejumlah saksi yang diperiksa masih pelayan ketiga toko ini.
"Paling lambat minggu depan kita panggil pemilik toko untuk menjelaskan dari mana asal muasal barang ini. Apakah ada pabriknya di Makassar atau agen tunggal juga pemasok Nexian palsu dari China," kata Hilmawan.
Hilmawan juga mengimbau konsumen yang merasa dirugikan sebaiknya melaporkan ke polisi. Ini akan mempermudah penelusuran polisi untuk mengungkap jaringan toko yang menjual barang tiruan dari impor negeri China.
Dalam kasus ini, Hilmawan menjelaskan tersangka pemalsuan maun pengedar barang palsu jika terbukti bersalah akan dikenakan ancaman pidana sesuai diatur dalam UU 15 Tahun 2001 tentang Merek. "Barang itu kan ada lisensinya dan jelas terdaftar dengan syarat tertentu. Karenanya jika menyalagunakan merek lain maka tentu merujuk pada UU No 15 Pasal 90 dan 91 dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 1 Miliar," tandasnya.
[http://tekno.kompas.com/read/2011/06/09/21434472/Nexian.Palsu.di.Makassar.Distributor.Rugi.Rp.2.Miliar]
0 komentar:
Posting Komentar