Direktur Operasional Indonesia Mobile and Content Provider Association (IMOCA), Tjhandra Tedja, mengakui ada beberapa perusahaan penyedia layanan konten (content provider/CP) yang tidak melakukan praktek bisnis yang santun hingga merugikan masyarakat. Modus yang dilakukan para perusahaan ini pun beragam.
"Memang ada beberapa CP yang tidak menerapkan praktek bisnis yang benar. Yang nakal-nakal ini yang merugikan CP yang benar," ungkap Tjhandra, Rabu (12/10/2011), di Jakarta.
Ia menuturkan saat ini ada sekitar 220 perusahaan penyedia konten yang beroperasi di Indonesia. Sekitar 60 perusahaan penyedia konten tergabung dalam IMOCA. Dan para CP itu biasanya bekerja sama dengan pihak operator untuk mengirimkan kontennya kepada pelanggan. Sedangkan, pelanggan telepon seluler saat ini mencapai 211 juta pelanggan.
"Ada sekitar 2 atau 3 anggota CP yang kedapatan melakukan praktek CP yang merugikan pelanggan. Kalau di luar anggota yah bisa dilihat saja pasti ada," katanya.
Pelanggaran yang dilakukan, ujarnya, biasa dilakukan dalam beriklanan atau pun saat mengirimkan konten. Misalnya, perusahaan konten A beriklan di media massa dengan mengaburkan cara untuk "UNREG". "Dia biasanya beriklan segede King Kong tapi cara untuk UNREG-nya kecil sekali, sampai tidak terbaca. Ini tidak boleh," ujar Tjhandra.
Selain itu, dalam program televisi yang mengikutsertakan program penyedia konten juga banyak yang menipu. Dikatakan Tjhandra, kuis-kuis berhadiah dengan syarat melakukan registrasi ke SMS premium perlu dipertanyakan. Pasalnya, informasi yang diberikan ke masyarakat tidak menyeluruh.
"Misalnya bagaimana cara pengundian itu? Pengumuman lewat apa? Transfer hadiah bagaiamana? Hal-hal ini tidak dijelaskan kepada pelanggan," tuturnya.
Hal lain yang dilanggar pihak penyedia konten adalah dengan mengirimkan konten yang tidak sesuai dengan keinginan pelanggan. "Misalnya dia sengaja mengirimkan RBT padahal pelanggan tidak minta setelah itu pulsa pelanggan akan tersedot," ucap Tjhandra.
Lebih lanjut, Tjhandra berharap agar pemerintah bertindak tegas dalam menindak perusahaan penyedia konten bermasalah. Hal ini perlu dilakukan agar industri kreatif penyedia konten tidak mati.
[http://tekno.kompas.com/read/2011/10/12/17571982/IMOCA.Akui.Ada.Content.Provider.Nakal]
0 komentar:
Posting Komentar