Pemerintah masih mencari formulasi pengenaan disinsentif terhadap produk asing yang enggan membangun pusat produksi di Indonesia.
Salah satu wacana yang menguat yakni pengenaan PPn BM (pajak pertambahan nilai barang mewah) terhadap produk yang dikenakan disinsentif.
Namun wacana tersebut terganjal pada perjanjian internasional.
"(Sudah ada) Komitmen-komitmen yang ada dari Indonesia dengan negara mitra, khususnya terkait kesepakatan multilateral atau bilateral, khususnya terkait dengan perdagangan internasional," katanya di kantornya, Jakarta, Jumat (9/9).
Terkait kasus Reserach in Motion (RIM) sebagai produsen ponsel pintar Blackberry, Agus menilai sudah ada perjanjian internasional.
Karena itu, akan sulit bagi Indonesia jika dengan sepihak menerapkan bea masuk, apalagi dengan pengenaan PPn BM yang akan menghambat perkembangan penjualan telepon seluler tersebut di Indonesia.
"Indonesia juga punya information techonology aggreement dengan global (dunia) tentang masuknya pesawat telepon ke Indonesia tidak kena bea masuk," sebutnya.
[http://www.mediaindonesia.com/read/2011/09/09/257991/4/2/PPn-BM-pada-Blackberry-Terganjal-Perjanjian-Internasional]
0 komentar:
Posting Komentar