Regulator berupaya menghindari predatory pricing (penetapan tarif rendah untuk mematikan pesaing) dalam penerapan biaya interkoneksi antaroperator telekomunikasi. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan salah satu upaya itu adalah melalui publikasi Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) operator dominan yaitu Telkom dan Telkomsel.
“Publikasi DPI milik Telkom dan Telkomsel tersebut merupakan tindak lanjut dari perhitungan tarif interkoneksi, di mana pada awal tahun lalu telah dilakukan penurunan,”ujarnya kepada Bisnis hari ini.
Penurunan yang diterapkan awal 2011 lalu tercatat dengan rata-rata sebesar 6%, seperti penurunan 3,83% untuk jaringan seluler terminasi interkoneksi percakapan lokal (dari telepon tetap) menjadi Rp251 dari sebelumnya Rp261, atau penurunan 9,04% untuk terminasi interkoneksi percakapan internasional (dari internasional) menjadi Rp453 dari sebelumnya Rp493.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 8/2006 tentang Interkoneksi, Telkom dan Telkomsel ditetapkan sebagai penyelenggara dominan, dengan pendapatan usaha lebih dari 25% industri. Telkom merupakan penyelenggara dominan untuk telepon tetap lokal, Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ), dan Sambungan Langsung Internasional (SLI) mencapai 81,4%, sedangkan Telkomsel adalah penyelenggara dominan untuk jaringan bergerak seluler mencapai 59%.
Menurut dia, publikasi DPI milik Telkom dan Telkomsel yang dilakukan bakal memberikan kesempatan bagi penyelenggara telekomunikasi lain untuk dapat melakukan penghitungan dan evaluasi terhadap tarif interkoneksi yang diterapkan. DPI milik Telkom dan Telkomsel selanjutnya dapat dijadikan sebagai patokan/referensi bagi operator lain ketika akan menggunakan jaringan milik kedua operator telekomunikasi tersebut.
[http://www.bisnis.com/infrastruktur/telekomunikasi/28007-regulator-publikasikan-tarif-interkoneksi-telkom-a-telkomsel]
0 komentar:
Posting Komentar